Kabupaten Banggai Kepulauan resmi terbentuk berdasarkan UU No. 51 Tahun 1999, yang memisahkannya dari Kabupaten Banggai. Pembentukan resminya dilakukan pada 3 November 1999.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Kabupaten Banggai Kepulauan resmi terbentuk berdasarkan UU No. 51 Tahun 1999, yang memisahkannya dari Kabupaten Banggai. Pembentukan resminya dilakukan pada 3 November 1999.